Fugsi
Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa;
b. pelaksanaan pelatihan di bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan dari aset desa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, administrasi umum, perpustakaan, perlengkapan, dan rumah tangga.