Skip to content

Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang

Profil

Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang

20230623_072530
IMG-20241111-WA0017-scaled
0
+
Peserta Pelatihan
20230623_072530
IMG-20241111-WA0017-scaled
0
+
Peserta Pelatihan

Profil

Sejarah Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang

Balai Besar Pemerintahan Desa (BBPD) di Malang berdiri sejak 1957 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957, yang kemudian mengalami berbagai perubahan seiring perkembangan regulasi. Nomenklatur lembaga ini beberapa kali berganti nama, dari Balai Penelitian dan Pengembangan Desa (1968) hingga menjadi Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa (2000). Wilayah kerja BBPD di Malang mencakup sejumlah provinsi di Indonesia Timur, seperti Jawa Timur, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, dengan tanggung jawab yang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pemerintah pusat dan daerah.

RIWAYAT SINGKAT BERDIRINYA BALAI BESAR PEMERINTAHAN DESA DI MALANG 1965 - 2023

Tugas & FUngsi

Tugas & Fungsi Balai Besar Pemerintahan Desa

Tugas

Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang pemerintahan desa bagi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat desa.

Fugsi

Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan di bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa; b. pelaksanaan pelatihan di bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan dari aset desa; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, administrasi umum, perpustakaan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wilayah Kerja Balai

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Struktur Organisasi Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang

0
+
Peserta Pelatihan
0
+
Fasilitator
0
+
Ruang Kelas
0
+
Kamar Asrama